GM –
Tak harus selalu rumah baru, beberapa orang justru mempertimbangkan untuk membeli rumah bekas sebagai rumah pertama. Pertimbangannya adalah harga yang terkadang lebih terjangkau dan lokasinya yang lebih strategis. Meski bekas, namun tentunya rumah pun bisa disulap seperti baru dengan cara direnovasi. Soal biaya, beberapa orang menggantungkan harapannya pada KPR untuk renovasi rumah.
Pasalnya, biaya membangun rumah nyaris sama hitungannya dengan biaya renovasi rumah. Adapun sebagai contoh, untuk merenovasi rumah tipe 36m2 dengan satu lantai, diperlukan biaya sekitar Rp123 juta. Beberapa kontraktor bahkan belum menyertakan harga pondasi dan atap ke dalam biaya renovasi. Mengingat biaya renovasi rumah cukup besar, maka sebaiknya manfaatkan fasilitas KPR untuk renovasi rumah yang disediakan banyak perbankan. Simak penjelasan lebih lengkapnya dalam materi berikut ini.
- KPR untuk Renovasi Rumah
- Pilihan Jenis Kredit Renovasi Rumah
- Kredit Multiguna untuk Renovasi Rumah
- Top UP KPR untuk Renovasi Rumah
- Kredit Tanpa Agunan (KTA) untuk Renovasi Rumah
- Aturan Renovasi Rumah KPR dan Subsidi
1. KPR untuk Renovasi Rumah
Sejumlah bank di Indonesia, baik swasta maupun BUMN, sama-sama menyediakan fasilitas KPR untuk renovasi rumah namun dengan keunggulan dan syarat berbeda. Misalnya BNI Griya, yang merupakan fasilitas pembiayaan konsumtif untuk tujuan pembelian, pembangunan/renovasi, top up, refinancing, atau take over properti berupa rumah tinggal, vila, apartemen, kondominium, rumah toko, rumah kantor, atau tanah kavling, yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan dan kemampuan membayar kembali masing-masing debitur.
Dalam mengajukan KPR untuk renovasi rumah, syarat dan prosedur yang dipenuhi nyaris sama dengan pengajuan KPR pembelian rumah. Dimana syarat wajibnya adalah nasabah merupakan Warga Negara Indonesia, usia minimum 21 tahun saat pengajuan dan usia maksimal 55 tahun saat kredit lunas, serta mengisi formulir dan melengkapi persyaratan dokumen. Sedangkan beberapa dokumen yang dibutuhkan diantaranya:
- Fotokopi KTP (suami istri)
Fotokopi Kartu Keluarga - Fotokopi Surat Nikah (apabila sudah menikah)
- Fotokopi NPWP Pribadi/SPT PPH 21
- Fotokopi Rekening Gaji 3 Bulan Terakhir
- Fotokopi Rekening Koran 6 Bulan Terkahir
- Asli Surat Keterangan Kerja dan Slip Gaji
- Fotokopi Ijin Praktik / Surat Kepengurusan perpanjangan izin praktik dari instansi terkait
- Fotokopi SIUP / Surat Izin Usaha Lainnya / TDP / NIB (Nomor Induk Berusaha) / surat kepengurusan pembuatan / perpanjangan jika TDP/NIB sedang diproses
- Fotokopi Akte Pendirian dan / atau akta perubahan terakhir (jika ada perubahan pengurus/pemilik saham)
- Pas Foto Pemohon & Suami/Istri Pemohon ukuran 3×4
- Fotokopi Dokumen Jaminan mencakup Sertifikat, IMB, Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir
- Fotokopi Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir
Di Indonesia, secara umum ada beberapa jenis pembiayaan atau kredit yang umumnya digunakan untuk pembiayaan renovasi rumah.
2. Pilihan Jenis Kredit Renovasi Rumah
Sama-sama bersifat pinjaman jangka menengah, namun di Indonesia ada beberapa jenis kredit renovasi rumah. Jenis ini umumnya bergantung pada ada atau tidaknya agunan alias jaminan, serta maksimal pinjaman yang bisa disediakan perbankan. Berikut tiga jenis kredit renovasi rumah yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
- Kredit Multiguna untuk Renovasi Rumah
Melansir penjelasan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 05 Tahun 2015, disebutkan bahwa kredit multiguna adalah pembiayaan untuk pengadaan barang atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas produktif) dalam jangka waktu yang diperjanjikan.
Kredit multiguna sendiri tidak hanya disediakan oleh perbankan, melainkan juga oleh lembaga pembiayaan non-bank yang resmi terdaftar di OJK. Pada prosesnya, mengajukan kredit multiguna hanya perlu modal berupa agunan atau jaminan. Dalam hal mengajukan KPR untuk renovasi rumah, maka jaminan yang bisa diberikan adalah sertifikat tanah.
Akan tetapi pada praktiknya, agunan dapat dikombinasikan. Misalnya BPKB dan sertifikat tanah guna mendapatkan jumlah pinjaman yang lebih besar. Menurut aturan, alokasi dana pembiayaan ditetapkan maksimal 40% dari penghasilan nasabah. Jumlah pembiayaan itu juga tidak boleh melebihi 70% dari nilai agunan, dengan tenor kredit relatif pendek yakni 1 tahun – 5 tahun plus bunga yang dikenakan mulai dari 0,9%/bulan.
- Top UP KPR untuk Renovasi Rumah
Cara lain guna mendapatkan KPR untuk renovasi rumah adalah memanfaatkan fitur top up KPR dari perbankan. Nah, apa yang dimaksud dengan top up KPR? Program top up adalah tambahan kredit yang diberikan kepada nasabah KPR dengan tipe jaminan rumah/ruko/rukan/apartemen dalam kondisi 100% bangunan jadi. Periode top up dapat dilakukan 1x dalam 24 bulan dan diperlakukan sebagai kredit pembiayaan baru, demikian seperti dilansir dari Bank Danamon.
Jadi, secara alurnya, top up KPR bisa dilakukan hanya pada nasabah yang tengah dalam masa KPR di satu bank tertentu. Misalnya Pak Budi mengajukan KPR dengan tenor 15 tahun. Di tahun ke-7, ia berencana untuk melakukan renovasi rumah guna memperluas bangunan rumah. Maka ia bisa mengajukan program top up KPR, di mana selanjutnya bank akan melakukan perubahan kredit baik dengan menambah nominal angsuran per bulan atau memperpanjang waktu cicilan.
Dalam beberapa kasus, ada juga nasabah yang memilih cara refinancing untuk kredit renovasi rumah. Refinancing atau pembiayaan ulang diartikan sebagai langkah menggunakan pinjaman baru untuk melunasi pinjaman lama. Refinancing bisa diajukan kepada bank yang sama atau bank baru. Akan tetapi, biasanya syarat dan administrasinya akan lebih mudah jika menggunakan fasilitas bank yang sama.
Contoh KPR untuk renovasi rumah dengan refinancing ialah Pak Toni mencicil rumah dengan jangka waktu 15 tahun. Setelah 7 tahun berjalan, ia berniat mengajukan refinancing. Maka bank akan melunasi sisa cicilan Pak Toni selama 8 tahun tersisa, termasuk biaya penalti jika ada. Kemudian, uang yang telah dikeluarkan oleh bank tersebut bisa Pak Toni angsur dengan cicilan baru dan rentang waktu yang lebih panjang, misalnya 10 tahun. Dengan demikian jumlah cicilan baru Pak Toni akan lebih ringan ketimbang cicilan lama.
- Kredit Tanpa Agunan (KTA) untuk Renovasi Rumah
Metode terakhir yang bisa masyarakat pertimbangkan untuk mendapatkan kredit renovasi rumah adalah memanfaatkan program Kredit Tanpa Agunan (KTA). Sesuai namanya, KTA tidak membutuhkan agunan atau jaminan yang menjadi syarat wajib dalam mengajukan kredit multiguna. Menurut OJK, KTA umumnya disediakan bank untuk berbagai keperluan, diantaranya biaya pendidikan, renovasi rumah, modal kerja, dan untuk kebutuhan lainnya.
Lantaran tidak ada jaminan, maka plafon kredit yang bisa dikucurkan untuk KTA relatif lebih kecil antara Rp200 juta – Rp300 juta. Sedangkan kredit multiguna yang membutuhkan jaminan bisa memberikan kredit Rp500 juta hingga miliaran.
Secara garis besar, berikut perbandingan antara tiga kredit renovasi rumah berdasarkan ketentuan dan syaratnya.
Ketentuan | Syarat | |
Kredit Multiguna untuk Renovasi Rumah | Siapkan agunan atau jaminan berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, maupun deposito. | Aplikasi PermohonanFotokopi KTP suami & istriFotokopi Kartu KeluargaFotokopi Akta Nikah/ Akte Cerai/ Akte Kematian/ Perjanjian PranikahAsli surat keterangan kerjaAsli slip gajiFotokopi tabungan/rekening koran 3 bulan terakhirFotokopi NPWP pribadiSertifikat, IMB, denah bangunan, AJB dan PBB |
Top UP KPR untuk Renovasi Rumah | Pengajuan bisa dilakukan saat kredit sudah berjalan minimal 12 (dua belas) bulan. Kemudian biaya pra-realisasi kredit dapat dipotong dari limit top up | Formulir permohonan (diisi dan ditandatangani)Fotokopi KTP yang masih berlaku (suami + istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Ijin Tinggal untuk WNAFotokopi Kartu KeluargaFotokopi Buku Tabungan/Rekening Simpanan calon debitur minimal 3 (tiga) bulan terakhir (terhitung pada saat pengajuan)Fotokopi NPWPFotokopi Akta pisah harta (jika ada)Fotokopi Buku/Akta Nikah atau Surat/Akta CeraiSlip gaji/Surat Keterangan GajiRekening Koran Tabungan |
Kredit Tanpa Agunan (KTA) untuk Renovasi Rumah | Tidak memerlukan agunan sebagai jaminan, namun perhitungan bunga dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing bank. | Fotokopi KTP suami dan atau istriSlip gaji terakhir atau Surat Keterangan dari Perusahaan untuk yang memiliki penghasilan tetap (karyawan) Fotokopi SIUP/SITU/Surat Izin Praktek & Akta Pendirian Perusahaan untuk wiraswasta dan profesional Rekening bank Fotokopi kartu kredit & tagihan satu bulan terakhir (Asli) Fotokopi NPWP pribadi |
3. Aturan Renovasi Rumah KPR dan Subsidi
Seringkali terlintas di benak banyak orang, bolehkah rumah subsidi ditingkat atau direnovasi? Jawabannya adalah boleh. Hanya saja, renovasi rumah subsidi baru bisa dilakukan setelah kredit rumahnya sudah berjalan selama 5 tahun. Sementara pada rumah KPR non-subsidi, renovasi bisa dilakukan dalam durasi yang lebih cepat.
Kendati demikian, baik rumah KPR subsidi maupun rumah KPR non-subsidi, aturan renovasi yang berlaku tidak berbeda yakni jangan mengubah tampilan muka rumah atau fasad. Kemudian renovasi secara besar-besaran juga tidak dapat dilakukan, pasalnya IMB yang diterbitkan saat pengembang membangun rumahnya masih dijadikan jaminan bersama dengan sertifikat tanah.
Oleh karenanya, aturan renovasi rumah yang bisa dijalankan adalah renovasi ringan sampai sedang seperti merenovasi dapur, mengubah halaman belakang menjadi kamar tidur baru, memperluas dapur, atau menambah jumlah lantai menjadi rumah tingkat tanpa mengubah fasad. Selain itu, aturan yang diberlakukan untuk renovasi rumah adalah tidak mengubah konsep hunian menjadi properti komersial seperti studio, coffee shop, maupun toko sembako.